Jakarta, Aktual.com — Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang merupakan tindak lanjut dari PP 60/2008 tentang Perbendaharaan Negara, mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelenggarakan SPIP.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam hal ini menyambut peraturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri No 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SPIP, dan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di Kemendes PDTT.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar, mengatakan, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan SPIP di Kemendes PDTT.
Pertama, sistem pengendalian intern sebagai proses yang integral dan menyatu dengan kegiatan dan dilaksanakan secara terus–menerus. Kedua, dipengaruhi oleh manusia dalam memberikan kontribusi yang positif untuk melaksanakannya. Ketiga, memberikan keyakinan yang memadai bukan keyakinan yang mutlak. Keempat, diterapkan sesuai dengan kebutuhan ukuran, kompleksitas, sifat kerja dan fungsi kementerian.
“Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bukan semata–mata menjadi tugas Menteri, tetapi menjadi tugas segenap jajaran di Kementerian,” ujar Marwan pada Sarasehan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/3).
Pada Sarasehan tersebut, Menteri Marwan meyakinkan jajaran Kementerian penguatan SPIP tersebut akan mampu meningkatkan kinerja kementerian.
Ia mengajak seluruh jajaran kementerian, agar terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan pada satuan kerja masing–masing.
“Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, selagi ada kemauan pasti bisa kita selesaikan. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pasti bisa. Mudah–mudahan melalui penguatan SPIP, dapat meningkatan kinerja kita,” ujarnya.
Selain itu, dirinya mengajak jajaran kementerian untuk melakukan pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian melakukan peningkatan peran Inspektorat Jenderal melalui pendampingan, review, monitoring dan evaluasi, meningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan meningkatkan koordinasi dengan BPKP.
Keseriusan MenDes PDTT dalam melaksanakan SPIP terlihat dengan adanya perbaikan hasil evaluasi laporan keuangan. Selain itu juga telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan keuangan Tahun 2014 sesuai target dan batas waktu yang telah disepakati.
“Kita juga telah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan triwulan III dan tahunan(unaudited), tingkat Eselon 1 tahun 2015 secara baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita juga harus memastikan bahwa seluruh rekomendasi BPK, ditindaklanjuti sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tidak terjadi lagi temuan berulang pada tahun 2015,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemendes PDTT juga akan menyelesaikan likuidasi entitas akuntansi dan/ atau entitas pelaporan akibat perubahan nomenklatur Eks Kementerian PDT dan entitas Eks Kementerian Nakertran maupun likuidasi entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan satker Dekon/TP dilingkungan Kemendes PDTT.
“Saya sudah intruksikan kepada Sekjen untuk menyelesaikan ini. Dan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, sistem Pengendalian Intern, adalah proses yang Integral pada tindakan dan kegiatan, yang dilakukan secara terus–menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang–undangan.
Terdapat lima unsur yang harus diperhatikan agar tujuan SPIP dapat tercapai, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.
“Kelima unsur tersebut di atas harus kita laksanakan secara terintegrasi agar tujuan dari SPIP dapat tercapai. Untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern, dilakukan pengawas intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, termasuk akuntabilitas keuangan negara oleh Inspektorat Jenderal.”
Artikel ini ditulis oleh: