Jakarta, Aktual.co — Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kategori kawasan strategis nasional ini mengatur atau memberikan kewenangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Pengertian kawasan strategis nasional itu sebagaimana dijabarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kewenangan penerbitan izin reklamasi dan izin pelaksanaan diatur dalam Bab III Pasal 5 menyangkut ‘Kewenangan dan Tanggungjawab’ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan penekanan, sebagaimana dijabarkan pada ayat (2) Pasal 5, pemberian izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan tetap meminta masukan dari kepala daerah setempat. Baik Bupati/Walikota dan atau Gubernur.
Wewenang kepala daerah setingkat Gubernur, sesuai ketentuan berwenang mengeluarkan izin reklamasi dan pelaksanaannya di perairan laut diluar kewenangan kabupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 mil laut. Pengukurannya dilakukan dari garis pantai ke arah laut lepas dan. Atau ke arah perairan kepulauan.
Permen-KP 17/2013 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2013 oleh Menteri Sharif Cicip Sutardjo itu diatur pula mengenai ketentuan perpanjangan izin lokasi reklamasi. Dimana perpanjangan yang diajukan ke KKP bisa diajukan tiga bulan sebelum masa berlaku izin lokasi reklamasi berakhir.
Diharuskan pula pihak yang akan melakukan reklamasi wajib melaporkan setiap kegiatannya ke KKP. Misalnya menyangkut perubahan izin lokasi reklamasi, perubahan rencana induk, izin lingkungan hingga perubahan pada rancangan detil reklamasi.
“Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan oleh Direktur Jenderal dalam rangka mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan reklamasi dengan perencanaan dan izin lingkungan,” demikian bunyi Pasal 37, sebagaimana dikutip Aktual, Selasa (17/3).
Permen-KP 17/2013 sendiri dinyatakan sebagai peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, khususnya Pasal 21 dan Pasal 28.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















