Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar mengaku, akan meminta pendapat ahli terkait dengan kasus penistaan surat Al-Maidah 51 yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.
Terlebih, kata mantan Kapolda Banten itu, setelah pihak penyidik melakukan pemanggilan terhadap Ahok dalam kasus tersebut, Senin (24/10) kemarin.
“Dengan catatan setelah pemeriksaan terhadap para saksi ahli dianggap cukup. Karena kan saksi ahli ini baru akan masuk minggu mendatang ini,” ujar dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Dia mengaku belum mengetahui apakah Ahok selaku Gubernur akan dipanggilan lagi dalam perkara tersebut. “Penyidik akan menentukan apakah akan ada pemanggilan (Ahok) yang berikutnya lagi dalam waktu dekat, kami belum dapat menyampaikan.”
Boy mengungkapkan, saksi ahli yang akan dipanggilan dalam penodaan ayat Al-Quran itu antara lain, ahli agama, bahasa dan ahli hukum pidana. Terlebih, lanjut Boy, pemeriksaan video pidato Ahok sudah hampir rampung.
Nah, hasil uji labfor dan keterangan ahli itu akan menjadi bahan penyidik dalam memproses kasus gelar pekara. Hal itu menjadi dasar apakah ada tindakan pidana.
“Itu akan dimasukkan sebagai suatu bahan dalam proses gelar perkara yang disana nanti akan ditentukan bagaimana dari posisi kasus dugaan penistaan agama ini terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.”
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu