Jakarta, Aktual.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penegak hukum yang akan memeriksa anggota dewan harus mengantongi izin dari presiden terus menuai polemik.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis mengatakan jika MK sudah memutus seperti itu maka itu sifatnya sudah final and binding, yang perlu diperjelas adalah ketika surat izin pemeriksaan disampaikan aparat penegak hukum.
“Memang saya mengakui ini ada problem, misalnya kapan presiden menentukan telah memberikan izin itu. Karena kita tahu di lingkaran presiden itu ada Sesneg, ada Seskab, ada KSP (kepala staf presidenan) juga,” ucap Margarito saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (25/9) malam.
Sehingga, sambung dia, aparat penegak hukum maupun publik dapat mengawasi pemberian izin itu diberikan. Jadi, kapan presiden dianggap telah menerima. apakah segera setelah surat itu diberikan oleh Seeskab, Sesneg, atau KSP?.
“Dan ini perlu diperincikan supaya tidak diperumit. Kalau tidak diperincikan, cukup beralasaan buat teman-teman yang mempersoalkan bahwa birokrasi perizinan ini akan perlambat proses hukum,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang