Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terlebih dulu koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).

“Tentunya kita akan berkoordinasi dengan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (12/8).

Sedianya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan memeriksa Gatot Pujo pada Kamis (13/8). Penyidik akan meriksa, Gatot dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut, berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu.

Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.

Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut dan menyeret Pengacara OC Kaligis.

Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.

Kapuspenkum menjelaskan, kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini berbeda. Sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.

“Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT terhadap hakim PTUN. Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara. “Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu