Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Tim Satgasus Kejaksaan Agung mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/8). Ketua Tim Satgasus, Victor Antonius bersama tiga penyidik tiba sekitar pukul 11.25 WIB.

Kedatangan Tim Satgasus Bansos Kejagung adalah untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pihak Kejagung akan memeriksa Gatot, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.

Pihak KPK pun membenarkan pemeriksaan Gatot oleh Kejagung. Untuk pemeriksaan Gatot sebagai saksi terkait kasus Bansos oleh Kejaksaan. Pemeriksaan dilakukan di KPK,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyu Andriarti saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung terkait erat dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang ditangani KPK. Namun demikian, untuk kasus Bansos Sumut pihak Kejagung belum mentersangkakan satu orang pun sebagai tersangka.

Berbeda halnya dengan kasus suap PTUN Medan. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menjerat delapan orang sebagai tersangka, antara lain yakni Gatot, istrinya Evy Susanti dan mantan Ketua Mahkamah partai Nasdem OC Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu