Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta keterangan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto secara tertutup. Menurut Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco justru pemeriksaan tertutuplah yang harusnya ditempuh oleh MKD dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran etik.
Hal itu sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Undang-Undang MD3 Pasal 132.”Setiap sidang harusnya begini (tertutup),” ujarnya di komplek parlemenm Senayan, Senin (6/12).
Ia menambahkan justru kekeliruan terjadi saat MKD melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin secara terbuka.
“Kemarin terlalu ikut tekanan publik,” ujarnya.
Seperti diketahui hari ini Setya diperiksa sebagai teradu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang