Cedrus
Cedrus

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Cedrus Investments ke tahap penyidikan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Agung setya menyatakan, selain masuk dalam tahap penyidikan, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Betul (kasus Cedrus) sudah tahap penyidikan saksi-saksi sudah diperiksa,” ujar Agung kepada wartawan, Sabtu (9/4).

Bahkan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Bambang Waskito mengatakan bahwa peningkatan status perkara Cedrus Investments ke penyidikan sudah dilakukan sejak tahun lalu.

“Sejak November sudah naik sidik,” lanjutnya.

Meski demikian dirinya belum menyebutkan siapa pihak yang dibidik menjadi tersangka dalam pengusutan perusahaan investasi internasional yang didirikan di Cayman Islands tersebut.

Menurut Bambang, dalam mengungkapan kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait yang berada di luar negeri. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai aset perusahaan yang diinves ke Cedrus.

“Ada tim yang kesana (Australia) benar itu. Tidak ada yang disita, periksa saksi saja,” jelas Dir Eksus.

Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari pengusaha asal Medan, Harun Abidin. Harun adalah nasabah yang kehilangan dana investasinya di Cedrus Investments.

Dalam laporan yang tercatat bernomor LP/1317/XI/2015/Bareskrim tersebut Harun menuduh pimpinan Cedrus Invesments menggelapkan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka