Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan kasus penistaan agama. Namun sejumlah saksi-saksi terkait sudah digarap tim penyidik.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, pemanggilan terhadap calon petahana yang diusung partai Golkar, NasDem, Hanura, dan PDIP itu diputuskan jika keterangannya sudah dibutuhkan.
“Tanggalnya belum dapat. Yang tahu kan penyidiknya. Setelah dapat fakta baru, gelar perkara, nanti tentukan lagi rencana tindak lanjut. Proses ini berjalan,” ujar Boy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).
Bekas Kapolda Banten ini menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lima saksi terkait laporan pemecahan kitab suci Al Quran oleh Ahok.
Lima saksi tersebut berasal dari unsur agama dan ahli bahasa dan keterangan mereka dibutuhkan Laboratorium Forensik mengenai tayangan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
“Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Sudah ada beberapa pemeriksaan saksi, ada saksi ahli agama, ahli bahasa,” tutup jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke Mabes Polri terkait pernyataan mencatut surat Al Maidah ayat 51. Para pelapor adalah Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) dan Pemuda Muhammadiyah.
*Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: