Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sutan di periksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno. Namun, Bambang belum mengetahui informasi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“SBG diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK, hasilnya belum dapat informasi dari penyidik” ujar Bambang kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1) petang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan‎ Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM. Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Waryono diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.‎
Atas dugaan itu, Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby