Jakarta, Aktual.com – Pemeriksaan terhadap Honggo Wendratno (HW) yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI akan digelar dalam waktu dekat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengantisipasi agar anak buahnya tidak bermain mata dengan tersangka pada saat pemeriksaan nanti.

“Nanti anggota saya main bekerja sama dengan HW, saya tidak mau. Saya ingin bekerja sebaik mungkin,” ucap Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Sebab, lanjut jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini, dirinya akan melibatkan Propam dan Irwasum Polri ketika mantan Presdir PT TPPI itu diperiksa. Bahkan dia mengaku, saat ini penyidik tengah mengupayakan agar pemeriksaan tersebut segera dilaksanakan.

“Kita usahakan secepat mungkin. Siapa tahu Kabareskrim bisa ikut. Saya lihat nanti. Yang jelas, saya ingin nanti memberangkatkan dari anggota propam mendampingi, dengan irwasum untuk netral. Didampingi dari awal,” terang Buwas.

Yang pasti, kata Buwas, Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Selanjutnya KBRI kemudian melakukan negosiasi dengan pemerintah Singapura. Sebab, di Singapura ada aturan khusus.

“Setiap warga negara di sana itu ada aturan khusus, sehingga perlu dikomunikasikan dengan pengacaranya juga,” ujarnya.

Nah, lanjut dia, sampai hari ini belum ada keputusan soal jadwal pasti pemeriksaan. “Pada prinsipnya pengacaranya oke, HW sudah mau memberikan keterangan,” tandasnya.

Karena itu, supaya netral Bareskrim meminta KBRI memfasilitasi pemeriksaan. Hal inilah yang tengah dikomunikasikan supaya pemeriksaan Honggo bisa segera dilakukan.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menargetkan penyerahan berkas tahap satu perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI, ke Kejaksaan dilakukan pada Juli mendatang.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan saat ini pihaknya tengah fokus pada pemeriksaan terhadap dua tersangka.

“Perkembangan terakhir kita akan fokus pada pemeriksaan tersangka. Target kita pada pertengahan juli berkas perkara tersnagka yang sudah diperiksa kita usahakan tahap 1. Untuk dua tersangka, RP dan DH,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6) lalu.

Victor berharap pelimpahan perkara pengadaan Kondensat dapat dilakukan untuk dua jeratan pasal yaitu terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau bisa berbarengan korupsi dan TPPU. Kalau gak bisa korupsi dulu,” ucap Victor. “Kendala tetap ada tetapi tidak terlalu besar. Yang menjadi masalah, analisis PPATK tidak bisa cepat. Kalau kita menunggu, saya kira berkas ini melambat. Walaupun sudah divonis pun, TPPUnya masih bisa kita sidik lagi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: