Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sudah menjelaskan alasan partainya mengajukan uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berpotensi melegalkan Wapres Jusuf Kalla untuk kembali maju di Pilpres 2019 ketiga kalinya.

“Yang gugat ke MK adalah Perindo, supaya memberikan perspektif calon seluas-luasnya. Makin banyak potensi pasangan, akan makin membuka pilihan,” kilah Hary Tanoe.

Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait pasal 169 huruf n. Pasal tersebut mengatur calon presiden dan calon wapres adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Menurut Hary Tanoe, frasa itu bermakna kabur, karena bisa diartikan dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau pernah menjabat sebanyak dua kali. Sehingga Perindo memutuskan mengajukan uji materi pasal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid