Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Cabut Mandat (ATM) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). Dalam aksinya para mahasiwa mendesak pihak Kepolisian untuk segera tangkap Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah menista kan Al Quran. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum DPP Pemuda Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Effendi Syahputra mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dijadikan acuan.

Gelar perkara yang digelar Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (15/11) besok, dikhawatirkan justru akan mendelegitimasi lembaga peradilan.

“Kalau gelar perkara dibuka, menentukan Ahok salah satu tidak, lalu apa gunanya lembaga peradilan,” terang Effendi kepada Aktual.com, Senin (14/11).

Menurutnya, dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, penyidik Bareskrim Polri sebenarnya tidak diperbolehkan menafsirkan kembali. Penyidik sesuai aturan dan tugasnya adalah mengumpulkan bukti permulaan untuk memperkuat dugaan penistaan agama Ahok.

“Polisi tidak boleh menafsirkan, yang boleh dia lakukan adalah tugasnya dia sebagai penyidik. bahwa ada bukti permulaan yang kuat,” jelas dia.

“Apa yang dilakukan Ahok itu kan sudah terpenuhi, polisi tidak boleh menguji, menafsirkan, apalagi jadi juru bicara Ahok,” lanjut Effendi. [Soemitro]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid