Partai Persatuan Indonesia (Perindo) secara resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU dan pendaftaran langsung dipimpin oleh Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan pimpinan Fraksi Karya Pembangunan MPR RI periode Oktober 1998 hingga November 1999 Edwin Kawilarang menegaskan langkah uji materi terhadap ketentuan masa jabatan presiden/wakil presiden hanya upaya mencari-cari celah untuk kepentingan politik.

“Saya sependapat bahwa uji materi itu hanya dicari-cari saja,” kata Edwin dihubungi di Jakarta, Selasa.

Edwin yang juga politikus Golkar itu menegaskan bahwa dalam Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI sudah jelas disebutkan bahwa untuk menghindari berbagai penafsiran soal masa jabatan presiden dan wapres.

Kemudian ditetapkan konsideran bahwa Presiden dan Wapres RI memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu masa jabatan.

“Kuncinya adalah presiden/wapres memegang jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan. Kata sesudah yang tertulis di sana itu jelas mengandung makna berturut-turut maupun tidak berturut-turut, yang penting adalah sesudah,” ujar Edwin.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid