Ia meminta seluruh pihak tidak seenaknya menafsirkan masa jabatan presiden dan wapres. “Berangkat dari Tap MPR, jangan ada orang menafsirkan seenaknya. Karena kata-kata dalam Tap MPR itu untuk mencegah multitafsir. Di situ dijelaskan hanya boleh satu kali sesudah melakukan masa jabatan pertama,” kata Edwin.
Edwin mengatakan bahwa upaya uji materi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi 1998. Ia menegaskan salah satu tuntutan reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden/wapres guna mencegah kekuasaan tanpa batas.
“Jika mau mengubah masa jabatan, hanya MPR yang berhak mengubah, jangan aneh-aneh,” katanya.
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat menjadi presiden dan wapres.
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















