Trending di Twitter dan media sosial postingan PERINGATAN DARURAT.

Jakarta, Aktual.com – Media sosial seperti X, Instagram, dan Facebook dipenuhi dengan unggahan “Peringatan Darurat” yang menampilkan gambar Garuda Pancasila dengan latar belakang biru pada Rabu (21/8).

Selain itu, pencarian dengan kata kunci seperti peringatan darurat Indonesia, peringatan darurat Pancasila, hingga peringatan darurat Garuda mengalami peningkatan di Google Trends.

Tagar ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Para warganet kemudian mengunggah simbol Garuda berlatar biru beserta suara sirine sebagai bentuk peringatan bahaya. Berdasarkan pemantauan di X, tagar peringatan darurat telah dibahas lebih dari 231.000 kali.

Lalu, apa sebenarnya arti dari peringatan darurat dengan simbol Garuda biru ini? Apa hubungannya dengan seruan untuk mengawal putusan MK yang juga tengah ramai dibicarakan?

Peringatan darurat yang ramai di media sosial dan Google ini merupakan seruan dari masyarakat untuk bersama-sama mengawal putusan MK menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar secara serentak dalam waktu dekat.

Tagar tersebut mulai banyak diperbincangkan setelah MK mengeluarkan beberapa putusan yang dapat mempengaruhi dinamika politik menjelang Pilkada.

Pertama, MK telah merevisi ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap dapat mengajukan calon kepala daerah.

Selain itu, syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerah tidak lagi harus dipenuhi. Putusan kedua dari MK juga mengubah aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah, di mana usia calon dihitung pada saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan syarat usia calon dihitung pada saat pelantikan. Perubahan ini dinilai dapat mempersulit langkah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang digadang-gadang maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Di sisi lain, putusan MK terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah memberikan peluang baru bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya diprediksi batal maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan