Meski demikian, Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan tersebut tetap dilakukan dalam jalur peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu.
“Tidak boleh disusupi. Tidak boleh ada bendera parpol atau atribut pasangan calon baik Pilwalkot, Pilgub, dan Pileg,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia.
Peserta aksi diimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu. Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid