Muslim Ayub.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan aksi pembakaran rumah ibadah umat kristiani yang terjadi di wilayah Aceh Singkil, Provinsi Aceh, hari ini, dikarenakan tidak ada izin pendirian rumah ibadah yang dikantongi umat kristiani di sana.

“Jadi persoalan adalah pendirian mereka itu tidak ada izin dan bertentangan dengan surat keputusan dua menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2007, serta peraturan gubernur tentang pendirian sarana ibadah umat kristiani,” ucap Muslim saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (13/10).

Berdasarkan dari laporan, pada prinsipnya umat Islam di wilayah itu tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan pembakaran. Persoalannya, Aceh menjalankan peraturan sesuai syariat Islam. Terlebih, dalam surat edaran dari SKB dua menteri nomor 8 dan 9 tahun 2007 dan pergub yang mengatur hal itu.

“Yang jadi persoalan gereja di sana ada dan tidak pernah diusik. Namun, ada tiga gereja di Aceh Singkil itu yang sudah beroperasi sejak dulu. yang jadi persoalan dan dibakar mereka itu tidak ada syarat mendirikan gereja sesuai peraturan yang ada. Harus ada izin dari pemerintah daerah, dan itu yang tidak dilakukan mereka,” ujar politikus asal daerah pemilihan Aceh I itu.

“Jadi pada prinsipnya umat Islam di sana itu tidak pernah ada mengusik mereka (umat kristiani) beribadah diganggu, mereka beribadah dilarang, tidak! kehidupan beragama di kabupaten Aceh Singkil itu tidak ada persoalan, saling menjaga,” ujar politikus asal daerah pemilihan Aceh I itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang