Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo berjalan menuju Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10). Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang jasa tujuh pahlawan revolusi korban peristiwa G30S/PKI tahun 1965. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/15. *** Local Caption *** Atmomartoyo,

Jakarta, Aktual.com – Setelah 71 tahun perjalanan bangsa Indonesia, PNS telah banyak mengalami batu ujian dan dinamika sistem politik. Mulai zaman Orde Lama dengan demokrasi parlementer dan berujung peristiwa G30S. Kemudian zaman Orde Baru dengan demokrasi terpimpin, hingga Orde Reformasi saat ini dengan demokrasi multipartai.

Ketua Umum DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan, Korpri harus dapat memetik pelajaran dari masa lalu dalam hal netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Anggota Korpri jangan sampai terjebak konflik kepentingan yang bertebaran, sehingga PNS tidak profesional lagi,” katanya.

Dulu Gerakan 30 September disingkat G-30-S, Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh), Gestok (Gerakan Satu Oktober).

Peristiwanya tanggal 30 September sampai di awal 1 Oktober 1965 di saat tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha percobaan kudeta.

Peristiwa tersebut masih banyak menimbulkan kenangan pahit, dan banyak memunculkan pertanyaan ketimbang jawabannya. Terlepas dari motif dan tujuan G30S sebagai bagian dari sejarah kelam bangsa Indonesia, Korpri menyikapi peristiwa tragis itu sebagai batu ujian PNS sebagai aparat negara.

Sungguh mahal taruhannya jika aparatur negara ikut ‘cawe-cawe’ dan berpihak dalam percaturan politik. Tengoklah sejarah, berapa banyak pegawai negeri yang ikut terbawa-bawa peristiwa G30S ini.

Mereka menjadi bulan-bulanan lantaran dianggap sebagai anggota dan simpatisan PKI. Ada yang terbunuh, meringkuk dalam sel tahanan. Bahkan keluarganya ikut terseret-seret stigma negatif gerakan itu.

PNS pun menjadi terkotak-kotak dan terbelah, tidak tegak dalam satu garis komando berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI.

Dalam kaitannya dengan Pilkada serentak 2017 mendatang, Zudan mewanti-wanti anggotanya agar jangan mau kalau ada pihak yang memaksa dan menyeret-seret PNS agar mendukung salah satu calon. Dia meminta agar ditolak dengan tegas.

“Jangan takut dipecat, karena memberhentikan PNS itu tidak bisa sembarangan dan diatur UU. Bahkan kalau perlu semua ASN setempat mundur dari jabatan atau mogok kerja sebagai bentuk solidaritas,” tegas dia.

Dirjen Dukcapil Kemendagri ini menekankan, ASN harus kompak dan menjalin kebersamaan sebagai perekat persatuan bangsa. Sebagai anggota Korpri semua ASN harus menghayati Panca Prasetya Korpri khususnya untuk menjaga kesetiakawanan sebagai sesama anggota korpri.

Zudan mengibaratkan Korpri adalah mesin penggerak pembangunan. Tanpa ASN, aktivitas negara bisa berhenti dan lumpuh. Bisa dibayangkan akibatnya dalam suatu daerah, gubernur petahana maju kembali mencalonkan diri.

Kemudian di saat bersamaan sekretaris daerah setempat juga ikut maju mencalonkan diri. Tak pelak aktivitas pemerintah daerah bisa sangat terganggu.

“Visi dan misi pemerintahan tidak tercapai, ASN menjadi terkotak-kotak dan tidak fokus menjalankan tugas melayani masyarakat,” katanya.

Soal jabatan dan proses meritokrasi, Zudan menegaskan, para ASN yang profesional tidak perlu waswas. Sebab, karier bukan tergantung oleh atasan, tetapi sesuai dengan tingkat kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang tinggi.

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk kembali menghayati dan melakukan reaktualisasi Panca Prasetya Korpri yang diwujudkan melalui kerja-kerja profesional yang penuh inovasi, integritas dan semangat pantang menyerah,” kata Zudan.

Dalam konteks ini, menurut Zudan, profesionalitas dan netralitas adalah seperti mata uang dengan dua sisi. Fokus bekerja profesional adalah pada pencapaian kinerja yang sudah dituangkan dalam program daerah yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Netral berarti tidak masuk dalam percaturan politik untuk dukung mendukung pasangan calon dalam kampanye ataupun kegiatan pasangan calon. Dukungan dari anggota korpri kepada pasangan calon cukup diberikan saat di bilik suara, tidak lebih.

“Untuk menjaga agar karier dan kehidupan anggota korpri terjaga secara paripurna saya instruksikan agar seluruh anggota korpri menghayati dan mereaktualisasikan Panca Prasetya Korpri dalam setiap gerak langkahnya,” kata Zudan.

Artikel ini ditulis oleh: