Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan perizinan kapal wisata asing atau yacht akan memakan waktu satu hari melalui sistem online pada akhir 2015.
Perizinan untuk CAIT (Clearance and Approval for Indonesian Territory) yang merupakan izin masuk bagi kapal wisata asing akan disederhanakan dari sistem manual ke sistem online guna mempercepat proses pengurusannya.
“CAIT itu tadinya 30 hari, sekarang sudah lima hari (pengurusannya). Targetnya (selesai) sehari dengan sistem online, akhir tahun ini harus begitu (satu hari online selesai),” kata Indroyono kepada wartawan di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, ditulis Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 180 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres Nomor 79 tahun 2011 tentang kunjungan kapal wisata (Yacht) asing ke Indonesia, disebutkan ada dua izin yang diperlukan dalam kunjungan yacht ke Indonesia yakni CAIT dan CIQP (Custom, Immigration, Quarantine and Port).
CAIT diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Mabes TNI dalam pengurusannya yang masih manual sehingga memakan waktu yang lebih panjang.
Komitmen kementerian/lembaga yang berwenang menerbitkan CAIT adalah tiga hari untuk empat pelabuhan pertama yaitu Jakarta, Batam, Bali dan Kupang.
“Kementerian Luar Negeri dan Mabes TNI sepakat tiga hari (pengurusan CAIT), tapi Kemlu menjanjikan nantinya satu hari dengan online, mereka sudah mengujicobakan,” katanya.
Sementara pengurusan CIQP saat ini hanya memakan waktu paling lama empat jam.
“Saya mengejar 3.000 kapal layar masuk, makanya mau percepat (perizinan) ini. Bayangkan kapal layar seperti itu parkirnya sebulan saja sampai 400 dolar AS. Kalau CAIT-nya susah ya susah, makanya kita percepat,” katanya.
Menurut Indroyono, pihaknya mengusulkan untuk mengevaluasi aturan CAIT pada November mendatang setelah setahun implementasi Perpres No. 180/2014 yang mengatur hal tersebut.
“Di Perpres itu syaratnya dua, harus punya CAIT dan CIQP. CAIT ini yang masih lama. Saya garisbawahi CAIT yang satu hari ini harus, kalau tidak nanti Perpresnya kita revisi saja,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: