Jakarta, Aktual.com – Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 18 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19 yang regulasinya disesuaikan dengan PPKM level 1 hingga 4 bagi warga negara asing yang menggunakan jalur udara.
“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” kata juru bicara satgas penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/8).
Disebutkan bahwa ketentuan yang diatur dalam SE terbaru tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan aturan sebelumnya. Beberapa aturan yang diubah yakni persyaratan testing pada transportasi udara semua telah disamakan untuk semua level di setiap daerah. Sekarang semua daerah dapat menggunakan (maks 2×24 jam) real time PCR atau tes antigen (maks 1×24 jam).
Sebelumnya, hanya daerah dengan level 3 dan 4 saja yang menggunakan RT-PCR. Kemudian untuk persyaratan surat vaksinasi, minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level daerah.
SE Internasional juga mendapatkan sedikit perubahan aturan. Kelompok pelaku perjalanan internasional yang khusus akan mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
Disebutkan pula bagi WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah warga yang berusia 12 hingga 17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Untuk penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, pelaku perjalanan harus mengikuti beberapa syarat di antaranya adalah penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian atau Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.
Selanjutnya, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua dengan mengisi form dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri. Terakhir, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan. Sementara untuk di daerah, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 hingga 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua SE Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Salah satu SE Kemenhub tersebut yakni SE Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu mengatakan, penumpang pesawat udara wajib untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
Aturan tersebut juga mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan SE No. 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Karena dua aturan baru tersebut, SE No.16 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.