Jakarta, Aktual.com – Perjalanan bisnis energi di Indonesia telah melalui perjalanan panjang. Sejarah panjang bisnis minyak dan gas dimulai saat Presiden Soekarno melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas milik Belanda seperti, N.V. Overzeesche Gas & Electriciteits Maatshappij (N.V. OGEM) dan Algemeene Nederlandsche Indische Electriciteit Maatschappij (ANIEM). Kemudian, dibentuklah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN).
Agar pengelolaan energi menjadi fokus, BPU PLN dipecah menjadi dua yakni PLN dan PGN. PLN mengurusi listrik dan PGN mengurusi gas. Adapun Pertamina merupakan penggabungan dari Pertamin dengan Permina yang didirikan pada 10 Desember 1957. Penggabungan tersebut diharapkan dapat menjadi perusahaan negara yang kuat di bidang minyak bumi.
Berdasarkan pertimbangan betapa pentingnya gas bumi untuk mengurangi ketergantungan minyak bumi, Presiden Soeharto memperkuat PGN dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1994.
Pada tahun 2014, ketika Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN sempat ingin melakukan holding migas, menyatukan bisnis PGN dan Pertagas karena memiliki core bisnis yang sama. Namun Dahlan tak merealisasikan gagasan tersebut, dirinya hanya menggertak sambal agar kedua BUMN migas bisa berdamai dari perseteruan.
Perseteruan antara Pertamina (Pertagas) dan PGN dimulai sejak 2013, ketika itu Pertagas menuding PGN enggan menjalankan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Aturan ini menyebutkan “dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, sebuah badan usaha wajib menggunakan pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan jaringan tertentu.”
Page 2, Kala itu….
Artikel ini ditulis oleh:
Eka