Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengakui pihaknya kesulitan menangkap buronan kasus korupsi yang kabur ke Singapura. Hal ini karena kepolisian belum meneken kerjasama ekstradisi dan Mutual Legal Assitance (MLA) dengan Singapura.

Ses National Central Berau (NCB) Interpol Brigjen Naufal Yahya menyatakan apa penyebab berikut alasan Singapura menolak melakukan kerjasama ekstradisi dengan Indonesia.

“Alasan Singapura yang pasti karena perbuatan pidana tidak dilakukan di Singapura. Kita memang tahu kalau pidana yang dilakukan bukan di Singapura, itu yang jadi alasan mereka,” kata Naufal di kantor Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3).

Menurutnya, peraturan demikian menjadikan Singapura sebagai tujuan utama para buron koruptor melarikan diri. Selain nyaman, pemerintah setempat juga memberikan perlindungan bagi para buron yang berinvenstasi di negara singa tersebut.

Apabila tidak mau berinvestasi, otoritas setempat akan menyerahkan buronan tersebut ke Polri. Itu pun dilakukan dengan dalil kelebihan waktu tinggal atau overstay.

“Kalau tersangka dari kita tidak ada apa-apanya atau tidak mau investasi di sana, pasti diserahkan. Itu juga dengan dalih overstay, nanti baru kita bisa nangkap,” terang Naufal.

Polri mengaku sempat menyampaikan keluhan itu khususnya meminta sanksi bagi Singapura yang menolak bekerjasama dengan Indonesia dalam sidang umum Interpol di Bali pada November 2016 lalu. Hanya saja, permintaan itu tidak direspon serius oleh pihak Interpol.

“Memang belum ada sanksi dari Interpol untuk anggotanya yang tidak mematuhi aturan-aturan atau notice-notice yang disiapkan oleh Interpol,” pungkas Naufal.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: