Jakarta, Aktual.com —Minuman keras (Miras) yang diperjualbelikan oleh Subandi (50) yang merupakan warga Cipinang Jagal, Rt 06/16, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/7) diamankan oleh aparat kepolisian Sektro Pulogadung.
Tak hanya diamankan miras-miras tersebut, bahkan toko yang menjadi tempat jual beli tersebut pun disegel oleh petugas kepolisian. Demikian disampaikan Camat Pulogadung Ahmad Haryadi kepada wartawan.
“Kami sudah berulangkali menegur secara lisan dan tertulis. Bahkan toko itu sudah tiga kali digerebek polisi, namun pemiliknya tidak pernah jera. Makanya hari ini kami segel,” ujarnya.
Dikatakan Haryadi apabila Subandi selaku pemilik toko tetap melakukan praktik jual beli minuman keras tersebut, maka pihaknya beserta petugas polisi akan menangkap dan memasukkan pemilik toko ini ke Panti Sosial Bina Insani Ceger, Cipayung.
“Karena pedagang miras dianggap melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” paparnya.
Dari hasil razia yang digelar oleh pihaknya, sebanyak 100 botol dari berbagai merk diamankan. Dan nantinya barang-barang memabukan tersebut akan dihancurkan dan dimusnahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid