Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 244/PUU-XXIII/2025 seharusnya bisa menjadi tonggak koreksi besar untuk peradilan pajak. PT Arion Indonesia datang ke MK bukan sekadar karena kalah di Pengadilan Pajak, tetapi karena merasa hampir seluruh alat bukti yang diajukan tidak benar-benar dinilai dalam putusan atas sengketa mereka.

Yang diuji adalah Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, terutama frasa “hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan Hakim”. Arion meminta satu hal yang sangat masuk akal:

1.⁠ ⁠seluruh alat bukti wajib dituangkan dalam putusan,
2.⁠ ⁠setiap bukti wajib dinilai dan diberi pertimbangan, dan
3.⁠ ⁠keyakinan hakim hanya boleh dipakai setelah proses itu selesai.

Permintaan ini lahir dari pengalaman pahit. Dalam perkara mereka, 13 alat bukti diajukan, termasuk keterangan ahli setebal puluhan halaman, namun di putusan setebal 36 halaman bukti-bukti itu nyaris tak tampak dalam analisis. Lebih parah lagi, seorang pegawai DJP bahkan pernah menyampaikan bahwa wajib pajak “tidak akan menang di Pengadilan Pajak jika tidak punya orang dalam”. Sulit menyalahkan publik bila kemudian percaya bahwa hubungan personal lebih menentukan dari kekuatan bukti.

Menariknya, secara teori MK justru setuju dengan Arion. Dalam pertimbangan, Mahkamah menegaskan bahwa hasil penilaian pembuktian harus dimaknai sebagai kewajiban aktif hakim untuk menguji dan mempertimbangkan bukti secara menyeluruh, dan bahwa “keyakinan hakim” hanya sah bila jelas terlihat kaitannya dengan bukti di dalam putusan.

Jika dilepaskan dari penilaian bukti, keyakinan hakim menjadi subjektif dan tidak sejalan dengan Pasal 78.

Namun, ketika diminta mengangkat standar itu menjadi tafsir konstitusional yang mengikat, MK berbelok. Permohonan Arion dinilai “tidak tepat” karena dianggap akan menggeser persoalan penerapan hukum menjadi persoalan norma dan mempersempit ruang diskresi hakim yang dianggap perlu menghadapi kompleksitas sengketa pajak. Mahkamah lalu menyarankan agar keluhan soal pengabaian bukti diselesaikan melalui upaya hukum biasa, bukan lewat uji materi.

Di sinilah letak masalahnya. Kompleksitas pajak dijadikan tameng, padahal justru karena kompleks itulah putusan harus makin transparan. Semakin rumit angka dan konstruksi hukumnya, semakin penting bagi publik untuk bisa menelusuri: bukti apa yang diterima, bukti apa yang disisihkan, dan mengapa.

Dengan menolak permohonan bersyarat itu, MK pada praktiknya mengatakan:
“Betul, hakim harus transparan, tapi kami tidak akan menjadikannya kewajiban konstitusional yang eksplisit.”

Akibatnya, standar emas yang ditulis di bagian pertimbangan tetap menjadi nasihat moral, bukan pagar norma.

Padahal konteks lembaganya juga belum ideal. Sampai 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak masih berada dalam pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan oleh Kementerian Keuangan, kementerian yang sama yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak, lawan wajib pajak di persidangan. Dalam struktur timpang seperti ini, wajar bila wajib pajak berharap pada Mahkamah Konstitusi sebagai “rem darurat” yang memperjelas aturan main.

Hasilnya, PT Arion Indonesia menang di argumen, tetapi kalah di amar. MK mengakui kewajiban moral hakim untuk menilai bukti secara jernih, namun menolak menjadikannya pegangan wajib melalui penafsiran Pasal 78. Di atas kertas, negara hukum tampak rapi; di ruang sidang, wajib pajak tetap harus berjudi pada seberapa jauh hakim bersedia membuka cara ia berkeyakinan.

Perkara 244 ini mengirim pesan yang tidak nyaman: selama “kompleksitas pajak” terus dipakai sebagai alasan menunda penegasan norma, wajib pajak akan tetap berjalan dalam kabut, menuntut keadilan di sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada transparansi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain