Jakarta, aktual.com – Setelah melakukan penyidikan panjang pada 2024, KPK akhirnya mengumumkan resmi dua orang tersangka perkara korupsi dan pencucian uang CSR BI-OJK yakni, Heri Gunawan dan Satori, pada Kamis (7/8). Keduanya dijerat dengan kapasitasnya sebagai anggota Komisi XI DPR. Mustahil legislator lainnya tak terlibat.
Peneliti Formappi Lucius Karus menyebutkan, perkara korupsi program CSR BI-OJK terjadi dalam relasi kerja antara Komisi XI dan BI serta OJK sebagai mitra. Keputusan penyaluran dana CSR kepada Komisi XI terjadi bersamaan dengan proses pembahasan anggaran.
“Proses pembahasan anggaran mitra kerja kan melibatkan satu Komisi sehingga sangat mungkin bukan hanya 2 orang anggota Komisi XI saja yang terlibat,” kata Lucius, di Jakarta, Selasa (12/8).
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK diketahui telah berulang kali memeriksa anggota Komisi XI DPR. Belakangan, muncul daftar nama anggota DPR dari 9 fraksi yang diduga memanfaatkan program tersebut. Sedangkan Heri dan Satori dijerat lantaran memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.
Diduga pula sejumlah nama anggota DPR seperti Fauzi Amro dan Rajiv (Nasdem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS) ikut menerima aliran dana.
Menurut Lucius, sejumlah komisi di DPR kerap memanfaatkan program mitra kerja di dapil. Praktik ini sudah berjalan, bahkan tampak lazim terjadi pada DPR periode 2019-2024.
Dia meminta DPR tak ragu memeriksa mereka yang berstatus anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. “KPK harus memeriksa semua laporan keuangan dari BI dan OJK terkait penyaluran dana CSR ke Komisi XI. Jika semua anggota Komisi XI menerima, maka harus diperiksa penggunaannya secara serius,” tuturnya.
“Jangan sampai 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kali ini hanya ‘utusan’ saja atas kesepakatan politik elite dan KPK,” tambahnya.
Dikatakan, intervensi politik dalam proses penegakan hukum kerap terulang dalam konteks pemberantasan korupsi. Maka KPK harus bersikap transparan dalam pengusutan perkara CSR BI-OJK.
“Jika tidak transparan, publik bisa menduga ada intervensi politik dengan mengorbankan 2 anggota yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Lucius.
“Kalau menggunakan logika pembahasan anggaran, ya harusnya semua anggota Komisi XI bisa saja terlibat,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Rizky Zulkarnain

















