Ambon, Aktual.com – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Petrus Fatlolon memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari KKT guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT.
“Mantan Bupati KKT periode 2017-2022 ini diperiksa sejak pukul 10:30 WIT hingga 17:00 WIT hari ini,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis (15/2).
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penyidik Kejari KKT selama enam jam ini terkait dengan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah KKT pada tahun 2020.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah KKT yang berinisial RBM bersama dengan PM yang menjabat sebagai bendahara di sekretariat daerah.
“Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perkara ini mencapai Rp1.092.917.664,” kata Aizit.
Petrus Fatlolon diperiksa oleh jaksa penyidik bernama Ricky Ramadhan Santoso, SH di ruang pemeriksaan Kejari KKT. Selama proses pemeriksaan, Petrus Fatlolon didampingi oleh penasihat hukumnya, Neles Serin.
Jaksa penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Petrus Fatlolon terkait dengan tersangka RBM, dan 18 pertanyaan terkait dengan tersangka PM.
“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara dugaan korupsi ini akan kami diinformasikan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan