Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Kamis (26/2) bakal menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Novel Baswedan bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, jika Novel kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim maka akan menempuh langkah hukum lain.
Namun demikian, Agus tak mengiyakan ketika ditanya apakah akan ada pemanggilan paksa pada panggilan ketiga. “Kami lihat nanti seperti apa,” kata Agus di Mabes Polri, Kamis (26/2).
Agus pun memastikan meski Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti telah berkoordinasai dengan pimpinan KPK tidak bisa menggugurkan penanganan perkara yang saat ini ditangani.
Sebelumnya kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengaku, pimpinan KPK telah mengirim surat Badrodin Haiti dan penyidik bahwa Novel tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.
“Surat sudah dikirim untuk memberi tahu bahwa Novel tidak datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Ini adalah komunikasi yang dibangun pimpinan KPK langsung kepada Wakapolri,” kata Isnur.
Kepastian bahwa Novel tidak akan menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim diperkirakan setelah ada komunikasi antara Presiden Joko Widodo, pimpinan KPK, dan pimpinan Polri di Istana, Rabu lalu (25/2). Selain itu, ada juga komunikasi antara pimpinan KPK dengan Polri. “Apakah arahan pimpinan KPK agar Pak Novel tidak datang adalah dampak dari komunikasi dengan Presiden kemarin, kami belum bisa memasatikan. Yang pasti pimpinan tidak menghendaki Pak Novel datang untuk diperiksa,” kata Isnur.
Laporan terhadap perbuatan Novel dibuat oleh Yuliswan seorang pengacara dari salah satu yang mengaku korban penganiayaan. Yuliswan menganggap kliennya, Irwansyah Siregar, telah ditembak di bagian betis oleh Novel dan perbuatan tersebut disebut penganiayaan berat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















