Bank BJB

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memproses kasus dugaan korupsi pembangunan Bank BJB Tower, di Kav 93, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, tahun 2012.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan bebas terdakwa Wawan Indrawan, selaku Kepala Divisi Umum Bank BJB.

Hanya saja, dalam perkara yang merugikan negara mencapai Rp217 miliar itu, penyidik gedung bundar hingga kini belum juga menetapkan tersangka dari unsur swasta.

Padahal, vonis delapan tahun penjara kepada Wawan dapat dijadikan dasar untuk kembali menjerat Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkara (CLP) Tri Wiyasa, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono mengaku tak pernah mendapat tekanan dari pihak manapun untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Khusus, Tri Wiyasa.

“Gak ada tekanan (kepada tim penyidik) dalam penanganan kasus TW (Tri Wiyasa),” tegas Warih saat dikonfirmasi wartawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid