Menurut dia, pihaknya masih merasa perlu mengumpulkan bahan keterangan soal keterlibatan yang bersangkutan.
Tujuannya agar tim penyidik benar-benar meyakini adanya tindak pidana korupsi dalam proyek yang memakan anggaran sebesar Rp543 miliar tersebut.
“Yakinlah, kita segera bersikap jika tim penyidik sudah mengantongi alat bukti,” singkat mantan Deputi Penindakan KPK itu menambahkan.
Menanggapi kasus ini, Koordinator Masyrakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah Kejagung menuntaskan perkara yang sudah menjerat penyelenggara negara, dalam hal ini eks petinggi Bank BJB.
“Kejaksaan harus jerat swastanya. Ini bukti tidak ada orang yang kebal hukum. Apalagi, perkara pokok sudah terbukti. Kita akan ajukan pra-peradilan, jika Kejagung tak berani sentuh Tri Wiyasa,” tegas Boyamin ditulis Jumat (15/12).
Terkait perkembangan penanganan perkara, sejauh ini Tri Wiyasa masih berstatus saksi. Meski jaksa penyidik telah menerbitkan Sprindik baru sekitar sebulan lalu, namun masih bersifat umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid