Status Tri Wiyasa dipertanyakan menyusul dikabulkannya kasasi JPU terhadap putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/12/2015) dengan terdakwa Wawan Indrawan, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Umum Bank BJB.
Ia dinyatakan bersalah dalam putusan Mahkamah Agung sehingga dihukum delapan tahun penjara. Saat ini Wawan telah dieksekusi dan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tri Wiyasa sebelumnya sudah sempat dijadikan tersangka bersama Wawan, namun Tri melarikan diri hingga dinyatakan buron oleh jaksa ketika Wawan ditahan jaksa untuk diadili ke pengadilan.
Saat Wawan diputus bebas, Tri Wiyasa dalam status buron mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian gugatannya dikabulkan dan Sprindik atas dirinya dinyatakan tidak sah, tahun 2016 lalu.
Peran Tri Wiyasa pada dugaan rasuah tersebut diyakini sangat kuat lantaran perusahaannya, PT CLP sebagai pemenang proyek pembangunan Bank BJB Tower senilai Rp 543 miliar.
Namun dalam praktinya banyak ditemukan kejanggalan, mulai dari status tanah milik pihak lain. Bahkan terkuak PT CLP diketahui bergerak di bidang informasi teknologi bukan properti.
Akibat ke tidak hati-hatian manajemen dan petinggi Bank BJB serta tidak profesionalnya pihak PT CLP, negara menderita kerugian sekitar Rp217 miliar.
dari Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid