Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan di kawasan wisata Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, Jumat (27/10) lalu, dengan memeriksa objek sengketa berupa lahan seluas 8,1 hektare.
Hasilnya, dari lokasi ditemukan batas bidang tanah yang membuktikan pernah adanya pembagian lahan antara pihak tergugat dan penggugat. Ketua tim pengacara dari penggugat Febi Maranta Sukatendel mengapresiasi langkah PN Mataram melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna mencari fakta lapangan.
Menurutnya, pengecekan oleh majelis hakim ke lokasi membuktikan adanya kesesuaian dengan dalil gugatan yang diajukan kliennya. “Sidang di lokasi sesuai dengan dalil gugatan kita dan sesuai permintaan majelis yang ingin mengetahui apakah benar ada lokasi sengeketa,” ujar Febi kepada wartawan, Senin (30/10).
“Dan sudah terbukti memang benar ada lokasi sengketa. Yang kedua bahwa tanah tersebut tidak ada pihak yang menguasai,” sambung dia.
Mengenai adanya pembuktian pembagian tanah berupa keberadaan tapal batas telah dikemukakan oleh saksi di lokasi. Pihaknya pun telah menyampaikan bukti secara tertulis mengenai hal tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: