“Kita membuktikan tanda batas pembuktian tanah, sudah diterangkan oleh saksi. Kita sampaikan juga bukti tertulis. Artinya pengecekan lokasi sejalan dengan dalil gugatan kita bahwa tanah sengketa itu ada, dan memang pernah ada dilakukan pembagian bidang tanah antara pihak tergugat dan penggugat,” papar Febi.

Sidang perdata dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2017/PN Mtr itu melakukan pemeriksaan objek lahan yang disengketakan seluas 8,1 hektare yang diajukan pengusaha Prajadi Agus Winaktu kepada Adi Nugroho.

Gugatan dilayangkan berdasarkan rekomendasi putusan pidana Mahkamah Agung Nomor 995 K/Pid/2015 yang menyatakan bahwa Adi Nugroho terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010.

Sidang pemeriksaan objek sengketa dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Yapi yang juga ketua PN Mataram. Dalam persidangannya, majelis hakim bersama para pihak bersengketa mengecek seluruh kelengkapan objek lahan.

Mulai dari batas kawasan sampai titik pembagian. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan bukti dokumen denah lahan yang sebelumnya telah disepakati antar kedua belah pihak.

Artikel ini ditulis oleh: