Hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat tanda batas pembagian lahan yang masih ada di lokasi. Tanda batas pembagian merupakan kesepakatan antara pihak penggugat dengan tergugat satu yang telah dituangkan dalam denah pemetaan.

Denah itu pun menjadi bukti dokumen yang dihadirkan penggugat di persidangan. Keabsahan dari denah sebelumnya telah diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.

Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk memastikan lahan yang menjadi objek sengketa antara penggugat, tergugat satu maupun tergugat dua.

“Senyatanya kita ingin melihat dan memastikan, apakah benar tanah yang menjadi sengketa ini sesuai dengan yang ada di denah. Agar nantinya proses eksekusi berjalan lancar dan jelas,” kata Ketua majelis hakim Yapi menambahkan.

Usai melakukan pemeriksaan, kedua belah pihak sepakat dan membenarkan bahwa lokasi lahan yang menjadi objek sengketa sudah sesuai dengan bukti dokumen yang dihadirkan dalam gugatan. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 6 November mendatang dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: