Jakarta, aktual.com – Wudhu adalah salah satu syarat yang menjadikan seseorang dapat menjalankan ibadah-ibadah yang telah diwajibkan oleh Allah Swt seperti Shalat.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Wudhu memiliki beberapa rukun yaitu membasuh wajah, tangan, rambut lalu ke kaki.
Selain itu, yang wajib diketahui oleh seseorang selain rukun wudhu adalah hal-hal yang membatalkan wudhu, yaitu:
1. Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, kecuali air mani.
2. Hilangnya akal karena tidur, pingsan, gila, mabuk, dan lainnya.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan non-mahram.
4. Menyentuh kemaluan (qubul) manusia atau lubang duburnya, dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan.
Untuk poin ke-3 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar wudhu tersebut bisa dianggap batal, yaitu:
1. Sentuhannya dengan kulit. Jika menyentuh gigi, kuku, atau rambut maka tidak dianggap batal.
2. Bersentuhannya harus beda jenis. Maka tidak batal wudhu seseorang yang bersentuhan dengan sesama jenis begitu juga khuntsa (orang yang memiliki dua jenis alat kelamin) karena terdapat keraguan dalam penentuan jenis kelaminnya.
3. Kedua belak pihak sudah besar. Maka, tidak batal menyentuh anak kecil dan tidak terdapat syahwat dalam menyentuhnya.
4. Kedua belah pihak bukan Mahram.
5. Bersentuhan tanpa memiliki batas seperti kain atau sarung tangan.
Waallahu a’lam
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain