Medan, Aktual.co — Perusahaan perkebunan yang dituding melakukan penyerobotan lahan Kelompok Tani (Koptan) di Desa Makarti Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, ternyata melakukan penggarapan lahan secara ilegal.

Kadis Kehutanan Tapteng, Darmi Siahaan kepada wartawan di Tapteng, Rabu (18/3) menuturkan, Perusahaan yang sebenarnya bernama PT. Gaharu Mas dan bukan PT. Agro Mas itu masih dalam tahap proses pengurusan ijin.

“Yang saya tau PT yang baru-baru ini masuk ke Kecamatan Kolang PT. Gaharu Mas, namun itupun belum ada ijin, karena kita sendiri belum mengeluarkan ijin pertimbangan teknis ketersediaan, apabila areal berasal dari kawasan hutan atau bukan kawasan hutan, yang merupakan salah satu syarat mengeluarkan ijin PT Tersebut dapat bekerja,” beber Darmi.

Menurut Darmi, untuk melakukan pengerjaan, perusahaan harus terlebih dahulu mengurus permohonan ijin lokasi kepada Kepala Daerah, melalui Dinas Perijinan dan Pertanahan. Selanjutnya, pihak Dinas Pertanahan meminta ijin advis teknisnya kepada Dinas Kehutanan, untuk mengetahui apakah cocok atau tidaknya dibuat di daerah tersebut lokasi usaha dimaksud.

“Dan itu bukan kepada kami saja diminta, kepada Bappeda juga minta tentang tata ruangnya, Bapedalda tentang Amdal (analisis dampak lingkungan), dan setelah ini terkumpul barulah keluar ijin lokasi, dan diteken oleh Bupati barulah mereka bisa bergerak (bekerjad). Kalau belum, ya tidak bisa bekerja,” ungkapnya.

Soal dugaan penyerobotan lahan milik Koptan, Darmi menerangkan bahwa klaim masyarakat atas lahan adalah salah satu yang harus diperhatikan perusahaan. Jika permasalahan dengan warga tak bisa diselesaikan, maka terhadap perusahaan itu tidak akan diberikan ijin.

“Memang pihak perusahaan harus menyelesaikannya langsung dengan warga. Kalau tidak maka yang menjadi masalah itu tidak dapat diberi ijin,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Bapeda Tapteng Basiri Nasution kepada wartawan melalui telepon seluler mengatakan hal senada. Perusahaan perkebunan yang disebut-sebut oleh warga selama ini PT.Agro Mas dan ternyata PT. Gaharu Mas itu belum mendapat advis teknis yang menyangkut tata ruang.

“Yang ada itu PT. Gaharu Mas dan memang kalau PT. Gaharu Mas itu belum mendapat advis teknis dari kita, karena kita juga belum melakukan pengukuran,” ujar Basiri.

Menurutnya, Dinas Pertanahan masih mengajukan agar perusahaan itu mendapatkan advis teknis. “Namun memang Dinas Pertanahan sudah mengajukan itu kepada kita, tapi kita sama sekali belum melakukan pengukuran, dalam arti tanpa kita keluarkan advis teknis itu, maka otomatis ijin mereka juga belum mereka dapat, dan belum bisa berbuat apa,” terangnya.

Basri menegaskan, PT. Gaharu Mas yang sudah melakukan pekerjaan di lahan tersebut merupakan pekerjaan illegal.

“Itu namanya pekerjaan ilegal. Karena mereka belum mendapat ijin, pastinya mereka itu gak bisa melakukan apa-apa, karena kita juga tidak sembarangan mengeluarkan surat itu, tanpa turun kelapangan. Secara prosedurnya mereka dapat melakukan aktifitas pekerjaan setelah mereka mendapat ijin,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga dari dua Desa di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng, Sumut, masing-masing Desa Makarti Nauli, Desa Unte Mungkur IV mendatangi areal lahan yang diklaim milik perusahaan PT.Agro Mas, Senin (16/3).

PT. Agro mas yang ternyata bernama PT. Gaharu Mas dan disebut-sebut akan membangun ratusan hektar kebun sawit itu, dituding telah melakukan penyerobotan tanah milik sejumlah Kelompok Tani (Koptan).

Atas tindakan itu, warga pun memaksa agar pengerjaan menggunakan alat pengeruk itu dihentikan. Selain menghentikan operasional alat pengeruk, warga juga memblokade pintu masuk menuju areal perkebunan yang pengerjaannya baru dimulai itu.

Artikel ini ditulis oleh: