Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, mengatakan perkembangan usulan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) akan ditindaklanjuti usai masa reses.
“Sehingga pada masa reses ini seluruh anggota menjaring aspirasi dari semua fraksi,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/5).
Dia mengatakan saat ini anggota DPR masih reses untuk memenuhi kewajiban konstitusi mengunjungi dan menyerap aspirasi di daerah pemilihannya.
Dia meyakini setelah reses, di awal masa sidang sudah ada perkembangan hasil anggota DPR menyerap aspirasi masyarakat.
“Nanti terkait perkembagan dengan usulan Pansus, saya yakin di awal persidangan sudah ada hal-hal yang otomatis berkembang hasil aspirasi selama reses,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket DPR tentang TKA setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Fahri menduga keputusan pemerintah terkait dengan TKA tersebut telah melanggar UU, sehingga level pengawasannya, bukan hanya hak bertanya biasa atau interpelasi.
Kalau hak bertanya, kata dia, adalah hak individual anggota, hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga, tetapi karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang. Oleh karena itu, pansus angket diperlukan untuk menginvestigasi kebijakan.
“Dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan, hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna,” kata Fahri.
Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan karena pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah perpres itu dibuat.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja, hingga pengawasan.
“Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dahulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja, ya, harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis,” katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/4).
Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja, lanjut dia, juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum, calon TKA harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia.
Selain itu, dia mengatakan bahwa calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.
Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, menurut dia, justru pemerintah ingin mempertegas kepastian hukumnya, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja, maupun pemerintah sebagai pengawas.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: