Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman mengatakan, dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, akan memperketat kualitas calon perseorangan dengan memverifikasi terlebih dahulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendaftar.
Rambe mengatakan, apabila dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan abal-abal, akan didiskualifikasi.
Menurut dia, KTP yang dikumpulkan oleh calon independen nantinya akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek keasliannya.
“Setelah diketahui KTP yang digunakan asli, maka datanya akan diumumkan di setiap kelurahan masing-masing sehingga setiap masyarakat bisa mengeceknya,” katanya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (23/5).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, setelah data itu diumumkan, apabila banyak yang melapor tidak pernah mengumpulkan KTP untuk mendukung si A, tapi KTP-nya digunakan, maka bisa didiskualifikasi.
Dia menjelaskan, saat ini Komisi II dan pemerintah masih memikirkan batasan yang pas untuk menentukan didiskualifikasinya calon independen.
“Ada yang mengusulkan calon independen didiskualifikasi apabila KTP yang tidak terverifikasi mencapai 20 persen. Namun, ada juga yang mengusulkan lebih rendah,” katanya.
Menurut dia, ada yang mengusulkan 10 KTP tidak terverifikasi saja bisa langsung didiskualifikasi. Sehingga, pembahasannya masih sangat cair.
Selain itu, ambang batas calon independen bisa maju dalam Pilkada tidak berubah yaitu 6-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara