Lampung, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Lampung mulai memperketat mobilitas masyarakat di simpul transportasi. Salah satunya penyekatan di Pelabuhan Bakauheni guna menekan penyebaran Covid-19 selama PPKM darurat.
“Kita sudah melakukan penyekatan bersama kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja di Pelabuhan Bakauheni sejak beberapa hari lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, Sabtu (10/7).
Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan darat dan laut selama penerapan PPKM darurat.
“Untuk mengurangi mobilitas masyarakat telah dilakukan penyekatan dua arah oleh pemerintah yakni yang menuju Sumatera telah disekat di Pelabuhan Merak dan sebaliknya menuju Jawa telah disekat di Pelabuhan Bakauheni,” ucapnya.
Menurutnya, dalam penyekatan tersebut bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan maka akan diminta untuk putar balik.
“Dokumen persyaratan seperti surat vaksin Covid-19, surat bebas Covid-19 melalui tes cepat antigen atau tes usap semua harus dibawa, salah satunya bila hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni. Bila tidak maka kita minta untuk putar balik untuk pulang,” katanya.
Dia menjelaskan meski masyarakat memiliki persyaratan dokumen tersebut, masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanyalah masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
“Saat ini Kota Bandarlampung masuk menjadi daerah luar Jawa yang masuk dalam penerapan PPKM darurat maka dengan adanya penyekatan ini dapat membantu mengurangi persebaran Covid-19 di Lampung dan Kota Bandarlampung yang merupakan ibukota Provinsi Lampung,” ucapnya.
Bambang menambahkan selain melakukan pengetatan pengawasan melalui penyekatan di Pelabuhan Bakauheni telah dilakukan penyekatan pula di kilometer 240 jalan tol Trans Sumatera untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 antar provinsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara