Jakarta, Aktual.com – Pengawasan terhadap penyewaan di Apartemen Kalibata City bakal diperketat. Menyusul kasus prostitusi terselubung yang ramai beberapa waktu lalu. Ditambah lagi belum adanya pengurus RT/RW di apartemen milik pengembang PT Agung Podomoro tersebut.
Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor mengatakan pihaknya, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memang melakukan pengawasan khusus terhadap Kalibata City, seperti sweeping. Sebab jumlah penghuni Kalibata City terbilang banyak.
“Ada 18 tower, dengan sekitar 900 unit per towernya,” ujar dia, seperti dilansir dari BeritaJakarta, Kamis (18/6).
Selain gelar sweeping, kata Syamsuddin, pihaknya juga terus mendorong agar penghuni dan pengelola Kalibata City membuat kepengurusan RT RW sendiri. “Kalau sudah terbentuk gampang pengawasannya,” ujar dia.
Diakuinya, sulit untuk menindak pelanggaran di dalam unit apartemen yang merupakan milik pribadi. Berbeda dengan rumah susun sewa yang merupakan milik pemerintah. “Untuk pengawasan terhadap apartemen harus ada Perpres,” kata dia.
Sedangkan Pemkot Jakarta Selatan, kata dia, selama ini hanya menggunakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Artikel ini ditulis oleh: