Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) mengharapkan adanya pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional, untuk memperkuat keberadaan bank-bank nasional.

Ia menginginkan dalam revisi Undang Undang Perbankan, pemerintah akan meminimalkan pengaruh kepemilikan asing yang mendominasi di perbankan nasional mencapai 90 persen.

“Dalam revisi Undang Undang Perbankan harus ada pembatasan-pembatasan kepemilikan asing,” ujar Achmad Baiquni usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI untuk membahas evaluasi kinerja 2014 dan rencana kerja 2015, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (8/4).

Menurutnya, pembatasan investasi asing untuk mengurangi kepemilikan rasio asing harus menjadi fokus pemerintah ke depan, sekalipun secara bertahap harus diturunkan.

Dengan demikian, lanjutnya, pangsa pasar dalam negeri dapat dikendalikan oleh bank nasional bukan asing.

Selain itu, revisi Undang Undang Perbankan juga harus mendorong kesetaraan dalam aturan main, sehingga bank nasional dapat bersaing dengan bank negara lainnya.

Menurutnya, pengurangan kepemilikan asing itu akan mendorong andil investor dalam negeri dan bank nasional untuk mendorong kemajuan perekonomian bangsa dan mendominasi dalam perbankan nasional.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 untuk penguatan industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.

Misbakhun mengatakan revisi UU Nomor 10 Tahun 1998 itu sudah masuk dalam inisiasi Komisi XI DPR, dan hampir 17 tahun UU tersebut belum direvisi.

Menurut dia aturan tentang perbankan yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 sudah tidak pas lagi dengan perkembangan kekinian, sehingga sudah saatnya Undang Undang Perbankan diperbarui lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka