Jakarta, Akual.com – Wakil Ketua Komisi X sekaligus Ketua Panja Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk), Sutan Adil Hendra, mengatakan ada beberapa perubahan dan penambahan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Sisbuk.
Ia menekankan demikian usai memimpin Panja RUU Sisbuk Komisi X DPR dengan Tim Panja Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/4).
“Dari seluruh DIM, ada beberapa penambahan. Ternyata kita membutuhkan penguatan dalam hal literasi. Dalam literasi ini yang kita masukkan adalah sebagai penguatan terhadap RUU Sisbuk. Harapan kita agar literasi kita meningkat,” kata Sutan.
Ia mengakui tingkat literasi Indonesia masih rendah. Sehingga diharapkan dengan disahkannya RUU Sisbuk nanti, literasi baca dapat meningkat. Literasi dapat meningkatkan budaya yang gemar menbaca dan menulis, sehingga ini menjadi tumbuh kembang di masyarakat Indonesia.
“Kita mengharapkan betul, literasi akan berbanding lurus dengan kemajuan bangsa. Kalau ini bisa kita laksanakan, mudah-mudahan marwah bangsa kita lebih meningkat,” terangnya.
Pembahasan literasi dalam RUU Sisbuk juga diharapkan negara hadir dalam sistem perbukuan di Tanah Air. Setidaknya, perhatian negara itu hadir dari sisi anggaran. Sehingga, konsep 3M dari RUU Sisbuk, yaitu mutu, murah dan merata, dapat tercapai.
“Semangat RUU Sisbuk ini dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini sudah merupakan amanah UU. Untuk itu, Komisi X mengambil inisitif untuk mengambil langkah agar marwah bangsa kita menjadi bermartabat, dan langkah dalam meningkatkan ilmu pengetahuan di masa mendatang,” tuturnya.
Rapat Panja sendiri menyepakati untuk memperkuat pasal-pasal terkait literasi dalam draf RUU tentang Sisbuk versi 9 Februari 2017 dengan beberapa perbaikan rumusan.
Pada Konsideran huruf b, menjelaskan bahwa buku merupakan salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global.
Kemudian di Konsideran huruf c, kini menjadi; bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan Sistem Perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu.
Sementara di Pasal 35, terdapat penambahan wewenang Pemerintah Pusat pada huruf b, dengan menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi, yang menjadi wewenang Pemerintah. Kemudian pada Pasal 68 ayat (1), menjadi; masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan.
Selanjutnya penambahkan definisi ‘literasi’ dalam Pasal 1 angka 4 Ketentuan Umum, menjadi; Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
Artikel ini ditulis oleh: