Suasana rapat paripurna di Gedung Nusantara V, Komlpleks Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016). Rapat Paripurna tesebut dengan agenda pembukaan masa sidang III tahun 2015-2016, pidato pembukaan pada awal masa sidang III DPD RI 2015-2016 dan laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan.

Jakarta, Aktual.com — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan penguatan Dewan Perwakilan Daerah bisa dilakukan dengan memberikan ruang bagi lembaga senator untuk mengesahkan perundang-undangan tertentu.

“Jika DPD mau diperkuat, berikan wewenang yang memadai dengan peran dan fungsi yang sejajar dengan DPR. Harus ada peran yang memberikan ruang bagi DPD untuk menentukan keputusan tertentu,” ujar peneliti Formappi, Lucius Karus di Jakarta, Rabu (10/2).

Lucius menilai beberapa undang-undang terkait otonomi daerah bisa dipercayakan kepada DPD mulai dari pembahasan sampai dengan pengesahannya.

“Sekarang kan mereka ikut mengusulkan dan membahas saja. Yang mengesahkan tetap DPR,” kata Lucius.

Berkaitan dengan pro dan kontra pembubaran DPD RI yang mengemuka dalam Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa (Mukernas PKB) harus diakui bahwa kerja DPD belum dapat dilihat publik.

DPD yang hanya memiliki kewenangan melakukan penyusunan dan pembahasan undang-undang, dinilai gagal menemukan strategi untuk menyampaikan ke publik apa yang sudah mereka kerjakan.

“Saya menduga kegagalan DPD justru Karena mereka tidak kreatif untuk menemukan cara yang tepat untuk mempengaruhi keputusan publik di level nasional,” kata dia.

Senada dengan Lucius, senator asal Bali Gede Pasek Suardika mengharapkan DPD diberikan kewenangan dalam pengesahan rancangan undang-undang.

“Penguatan yang pokok diperlukan DPD adalah legislasi dan memperkuat posisi perjuangan aspirasi daerah. Legislasi masih kurang satu tahap, yaitu tahap pengesahan saja. Karena kewenangan DPD sesuai keputusan MK hanya penyusunan awal hingga pembahasan RUU saja,” ujar Pasek.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara