Jakarta, Aktual.com – Komisi X DPR RI mendukung wacana revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka ditekankan perlu diperkuat kualitasnya agar lebih berpengaruh di tengah masyarakat. Revisi juga sekaligus merevitalisasi Gerakan Pramuka.
Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi X DPR dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, kemarin (13/4), menyatakan, selain revisi UU Pramuka pihaknya juga membahas usulan anggaran untuk kegiatan Raimuna Nasional 2017 sebesar Rp24.150.000.000.
Ferdiansyah dalam RDP yang dihadiri Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault juga mengapresiasi paparan revitalisasi sekaligus usulan revisi UU Pramuka.
Pemerintah, kata dia, perlu merumuskan revitalisasi dalam Peraturan Pemerintah. Dengan begitu kualitas kelembagaan Pramuka akan lebih baik, maupun berbagai program kerja yang telah dilakukan.
Apalagi, disampaikan dia saat ini kondisi Pramuka di berbagai daerah sedang menurun drastis.
“Pramuka perlu menumbuhkan karakter pemuda melalui jalur yang tepat dan perlu kembali pada jati dirinya pada jalur pendidikan non formal,” jelasnya.
Sosialisasi jadi keniscayaan untuk dilakukan kepada masyarakat luas tentang penyadaran terhadap gerakan Pramuka. Gerakan kepanduan ini harus meningkatkan keterampilan, kemandirian, dan ketahan mental hidup.
Artikel ini ditulis oleh: