Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi (kedua kiri) bersama (dari kiri ke kanan)  Dirut PT Pendanaan Teknologi Nusa Dino Rari Purantara Aldaka, Compliance Director Finmas Reza Aditya Pratama serta Presdir PT Astra Welab Digital Arta (AWDA) Rina Apriana saat hadir dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/10). Sebanyak 6 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) peroleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerimaan izin usaha ini akan terus memperkuat industri fintech P2P lending di Tanahn Air demi memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan akses pembiayaan kepada masyarakat yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional. AKTUAL/STR-Eko S Hilman

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano