Jakarta, Aktual.co — Pengamat Pasar Uang Farial Anwar mengatakan, lemahnya aturan negara terkait penggunaan Rupiah di dalam negeri mempengaruhi kepada anjloknya mata uang Tanah Air. Bahkan, kedaulatan rupiah pun terancam hilang dengan maraknya penggunaan mata uang asing di dalam negeri.
“Ada UU Nomor 7 tahun 2011 yang mengatur untuk menggunakan rupiah di wilayah NKRI sebenarnya. Tapi sayangnya tidak diikuti dengan Peraturan Pemerintah. Sehingga tidak heran jika instansi Pemerintahan juga menggunakan dolar untuk transaksi,” kata Farial di Jakarta, Sabtu (20/12).
Ia menilai, Pemerintah tidak tegas mengawal hal itu. Sangat disayangkan ketika transaksi menggunakan mata uang asing di dalam negeri semakin marak tapi tidak ditindak tegas.
“Kalau transaksi ekspor wajar saja menggunakan mata uang asing. Tapi bisa bisanya di dalam negeri tidak menggunakan Rupiah,” ujarnya.
Seharusnya Pemerintah bisa memaksa warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia untuk menggunakan Rupiah.
“Mereka bebas mau membawa mata uang apapun, tapi saat di Indonesia paksa mereka menukarkan uangnya ke Rupiah. Ini menambah sentimen negatif rupiah kita,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















