Tangerang, Aktual.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus berupaya memperkuat regulasi perlindungan anak sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan terhadap anak di Indonesia.
“Tentunya negara sudah banyak untuk memperhatikan perlindungan anak dengan berbagai regulasi. Jadi selalu kita kuatkan untuk membuat para pelaku diberi efek jera,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani di Tangerang, Banten, Minggu (25/2).
Menurutnya, penguatan regulasi dalam perlindungan anak harus disertai dengan penguatan kelembagaan yang khusus menangani kekerasan terhadap anak.
Dengan demikian, katanya, akar permasalahan kasus kejahatan anak mulai dari hulu sampai hilir dapat ditangani dengan mudah.
“Jadi ada beberapa strategi penghapusan kekerasan anak yang sudah ada dalam peraturan presiden, yaitu regulasi, kelembagaan, upaya preventif penanganan anak itu,” kata Rini Handayani.
Ia menyebutkan kebijakan memberikan porsi yang besar terhadap partisipasi perlindungan kepada korban kekerasan baik anak maupun perempuan.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya pun mendorong agar pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota juga ikut memperkuat regulasi yang ramah anak.
“Kami punya peran anak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota, bahkan ada juga di tingkat kelurahan/desa,” tutur Rini Handayani.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan