Boyamin menganggap, jika alasan tidak hadirnya Nazarudin dapat diterima menurut hukum seperti sakit maka dapat dimaklumi. “Dan untuk itu kita berharap KPK tetap membawanya ke persidangan sekaligus Sandiaga dipanggil sekali lagi untuk dapat dikonfrontir. Tetapi apabila KPK tidak lagi menghadirkan M Nazaruddin di persidangan ini akan menjadi pertanyaan besar, ada hubungan apa KPK dengan Nazaruddin?” ujarnya.

Setidaknya Nazaruddin sudah pernah tiga kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan, pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alkes di RS Udayana dengan terdakwa Made Meregawa. Kemudian kasus pengadaan Alkes yang sama untuk terdakwa Marisi Matondang.

“Karena M Nazaruddin sedang berada dalam tahanan tentu saja ketidak hadirannya sangat tidak beralasan apabila KPK tidak bisa menghadir kan orang tersebut,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Boyamin juga mengkritisi langkah KPK yang mengangkat Nazaruddin sebagai Justice Collaborator y‎ang jelas-jelas melanggar Surat Edaran MA no 4 tahun 2011. “Apakah ini semua adalah suatu strategi sistimatis dimana mengaburkan atau membelokan kasus pidana yang sebenarnya dengan cara memakai BAP yang dibuat dengan sengaja salah dan penuh fitnah, kemudian pelakunya dilindungi untuk tidak bersaksi di Pengadilan,” katanya mempertanyakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu