Perlintasan Kereta Stasiun Pasar Senen akan Ditutup
Sejumlah kendaraan yang melintas di perlintasan kereta api stasiun Senen, Jakarta, Selasa (6/9/2016). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Sejumlah kendaraan yang melintas di perlintasan kereta api stasiun Senen, Jakarta, Selasa (6/9/2016). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang
Sejumlah kendaraan yang melintas di perlintasan kereta api stasiun Senen, Jakarta, Selasa (6/9/2016). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Soeprapto, Jakarta Pusat, penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor: KA.101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji coba penutupan itu dimulai 1 hingga 30 Oktober 2016 mendatang