Jakarta, Aktual.com-Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menyebut jika hadirnya Undang-undang yang tegas soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) memperlihatkan jika negara hadir untuk mencari solusi penyelesaian persoalan yang mengkhawatirkan beberapa tahun belakangan ini.
“Negara harus hadir untuk menanggulangi persoalan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Untuk itu perlu aturan yang tegas,” kata Ali kepada Media, di Jakarta, Senin (22/1).
Tanpa adanya aturan tegas, lanjut Ali, membuat moral dan norma budaya timur yang diterapkan di Indonesia kian terkikis.
Menurut Ali Pasal 28 poin D UUD 45 kata Ali, menyatakan jika setiap warga negara berhak memperolehbpengakuan jaminan perlindungan kepastian hukum.
Oleh karenanya siapapun tidak boleh menyakiti orang lain, apalagi persekusi terhadap personal-personal LGBT.
LGBT sendiri kata dia sebagai penyakit yang dalam kejiwaan seseorang sehingga diperlukan aturan yang tegas, supaya tak menimbulkan persoalan baru.
“Negara harus hadir, dan negara harus tegas melalui peraturan perundang-undangan, dengan menyatakan LGBT ini harus dilarang,” tukas Ali.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs